Persyaratan Haji Reguler & Plus Sesuai Aturan Kemenag

Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap umat Islam. Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang menyediakan dua jenis layanan: Haji Reguler dan Haji Khusus (Plus). Meskipun keduanya bertujuan sama, yaitu melaksanakan rukun Islam kelima, terdapat perbedaan dalam hal layanan, biaya, dan waktu tunggu. Berikut adalah persyaratan haji reguler dan plus berdasarkan ketentuan dari Kemenag.


Persyaratan Haji Reguler

Haji reguler adalah layanan haji yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Biaya lebih terjangkau, namun waktu tunggunya bisa cukup lama tergantung dari daerah domisili.

Persyaratan Umum:

  1. Beragama Islam dan sudah baligh.

  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan.

  4. Memiliki tabungan haji di bank penerima setoran (BPS-BPIH) minimal sebesar Rp 25 juta (besaran dapat berubah sesuai kebijakan terbaru).

  5. Mendaftarkan diri ke kantor Kemenag kabupaten/kota dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung.

  6. Tidak pernah berhaji sebelumnya (untuk calon jemaah reguler pertama kali).

  7. Mendapat nomor porsi haji dari SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).


Persyaratan Haji Khusus (Plus)

Haji plus atau haji khusus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang berizin resmi dari Kemenag. Biayanya lebih mahal, namun waktu tunggu lebih singkat dan layanan lebih eksklusif.

Persyaratan Umum:

  1. WNI beragama Islam.

  2. Berusia minimal 12 tahun dan sehat secara fisik serta mental.

  3. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum keberangkatan.

  4. Melakukan pendaftaran ke PIHK resmi, yang terdaftar di Kemenag.

  5. Membayar setoran awal sesuai ketentuan PIHK, biasanya sekitar USD 4.000–7.000 (tergantung program dan fasilitas).

  6. Melengkapi dokumen: KTP, KK, akta kelahiran, surat nikah (jika suami istri), buku nikah wali (jika perempuan berangkat sendiri), dan pas foto sesuai syarat.

  7. Mendapat nomor porsi khusus dari Kemenag melalui PIHK.


Catatan Tambahan:

  • Vaksinasi wajib: Semua calon jemaah haji wajib menerima vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 sesuai ketentuan pemerintah Saudi dan Indonesia.

  • Manasik Haji: Baik reguler maupun plus, calon jemaah wajib mengikuti manasik haji untuk memahami tata cara ibadah.


Penutup

Baik haji reguler maupun haji plus memiliki keunggulan masing-masing. Calon jemaah dapat memilih sesuai dengan kemampuan finansial dan kesiapan diri. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemenag serta mempersiapkan dokumen dan fisik sebaik mungkin agar ibadah haji berjalan lancar dan mabrur.

Bagikan Artikel

Artikel Menarik Lainnya