Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun administratif. Di Indonesia, ibadah haji memiliki kekhususan tersendiri karena jumlah peminat yang sangat besar dan sistem pengelolaan yang terorganisasi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Seiring berkembangnya kebutuhan dan kondisi masyarakat, ibadah haji terbagi ke dalam beberapa jenis yang disesuaikan dengan sistem penyelenggaraannya, hukum pelaksanaannya, serta waktu keberangkatannya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap berbagai jenis haji yang dikenal dan dilaksanakan di Indonesia, baik dari sisi fikih (hukum Islam) maupun dari segi administratif (penyelenggaraan oleh pemerintah).
1. Jenis Haji Berdasarkan Pelaksanaannya
a. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melaksanakan ibadah haji saja tanpa umrah terlebih dahulu. Jamaah yang melaksanakan haji ifrad hanya mengenakan ihram untuk haji, kemudian setelah selesai semua rangkaian haji, baru melakukan umrah (jika mau, dan bukan bagian dari rangkaian haji).
Ciri khas:
-
Tidak menyembelih hewan (tidak wajib dam).
-
Cocok untuk jamaah yang tinggal di Makkah atau datang lebih awal ke tanah suci.
b. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan haji dalam musim yang sama. Setelah umrah selesai, jamaah boleh melepas ihram dan menunggu waktu haji tiba, lalu kembali berihram untuk haji.
Ciri khas:
-
Wajib menyembelih hewan (dam).
-
Ini adalah jenis haji yang paling banyak dilaksanakan oleh jamaah Indonesia karena paling ringan dan memberikan waktu istirahat antara umrah dan haji.
c. Haji Qiran
Haji Qiran adalah menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu ihram dan satu perjalanan. Jamaah berihram sekali untuk kedua ibadah tersebut.
Ciri khas:
-
Wajib menyembelih hewan (dam).
-
Lebih berat secara fisik karena jamaah tidak melepas ihram sampai seluruh rangkaian ibadah selesai.
2. Jenis Haji Berdasarkan Biaya dan Penyelenggaraan
a. Haji Reguler
Haji Reguler adalah program haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Peserta haji reguler mendaftar melalui sistem antrean nasional dengan biaya subsidi (disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH).
Karakteristik:
-
Waktu tunggu sangat lama (bisa 10–30 tahun tergantung provinsi).
-
Dikelola dan dibimbing oleh petugas resmi pemerintah.
-
Biaya relatif lebih terjangkau.
b. Haji Khusus (Haji Plus)
Haji Khusus adalah program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta dengan pengawasan Kementerian Agama. Program ini memiliki layanan lebih eksklusif dan waktu tunggu lebih singkat.
Karakteristik:
-
Waktu tunggu relatif singkat (1–5 tahun).
-
Biaya lebih mahal dibanding haji reguler.
-
Fasilitas penginapan dan transportasi lebih baik.
-
Jumlah peserta lebih sedikit, sehingga pelayanan lebih personal.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji Reguler
3. Jenis Haji Berdasarkan Status Hukum Pelaksanaannya
a. Haji Wajib
Haji wajib adalah haji yang dilakukan untuk pertama kalinya oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji. Ini adalah haji yang menjadi rukun Islam kelima.
Ciri khas:
-
Harus dilaksanakan sekali seumur hidup.
-
Jika belum dilaksanakan padahal sudah mampu, maka berdosa.
b. Haji Sunnah
Haji sunnah adalah haji yang dilakukan lebih dari satu kali. Seorang Muslim yang telah melaksanakan haji wajib boleh melaksanakan haji sunnah sebagai bentuk ibadah tambahan.
Contoh:
-
Haji kedua, ketiga, dan seterusnya.
-
Dilakukan untuk mendampingi keluarga, sebagai pembimbing, atau sekadar ibadah tambahan.
4. Haji Furoda: Jalur Haji Non-Kuota
Haji Furoda adalah jenis haji yang dilaksanakan dengan visa mujamalah (undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi) di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Haji ini tidak melalui proses antrean di Kementerian Agama.
Ciri khas:
-
Tidak menunggu antrean panjang.
-
Biaya sangat tinggi.
-
Dilakukan oleh agen atau travel yang memiliki akses khusus.
Catatan: Haji Furoda tetap harus dilakukan sesuai syariat Islam dan disarankan memilih agen resmi yang terpercaya agar tidak terjadi penipuan atau kendala administratif.
Jamaah Haji Indonesia
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan aspek pelaksanaannya (Ifrad, Tamattu’, Qiran), penyelenggaraannya (reguler, khusus, furoda), maupun status hukumnya (wajib dan sunnah). Pemilihan jenis haji tergantung pada kesiapan fisik, kemampuan finansial, dan tujuan ibadah masing-masing calon jamaah.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan keberkahan bagi seluruh jamaah.
Jika Anda mempunyai niat haji dengan program haji furoda, Adam Internasional Tur & Travel menyediakan layanan haji furoda dengan harga terjangkau.
Hubungi Kami:
Tlp/Wa: 0815-8695-9998