Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji di Kemenag

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Di Indonesia, antusiasme umat Islam untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Akibatnya, daftar tunggu (waiting list) haji bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung daerah. Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah untuk mengecek jadwal keberangkatan haji secara berkala. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyediakan layanan resmi untuk melakukan pengecekan ini secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkapnya. Mengapa Perlu Mengecek Jadwal Keberangkatan Haji? Mengetahui estimasi tahun keberangkatan berdasarkan nomor porsi yang telah diterima saat pendaftaran. Mempersiapkan dokumen dan kesehatan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Menghindari informasi hoaks atau penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab. Mengikuti perkembangan kuota haji, baik nasional maupun provinsi. Apa Itu Nomor Porsi Haji? Nomor porsi adalah nomor antrian resmi yang diperoleh setelah calon jemaah menyetorkan dana awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke Bank Penerima Setoran (BPS) dan mendaftar ke Kantor Kemenag setempat. Nomor ini terdiri dari 10 digit angka unik, dan menjadi kunci utama untuk mengecek posisi dan jadwal keberangkatan. Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji Melalui Website Kemenag Langkah-langkah: Kunjungi website resmi Kemenag:👉 https://haji.kemenag.go.id/v4/ Pilih menu “Estimasi Keberangkatan”:Biasanya tersedia di halaman utama atau bagian layanan jemaah. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia. Klik tombol “Cari” atau “Tampilkan”. Setelah beberapa detik, akan muncul: Nama calon jemaah Nomor porsi Provinsi dan kabupaten asal Tahun estimasi keberangkatan Status pendaftaran Contoh hasil pengecekan: Nama: Siti AminahNomor Porsi: 1300123456Provinsi: Jawa TimurEstimasi Keberangkatan: Tahun 2035 Cara Cek Jadwal Keberangkatan Lewat Aplikasi “PUSAKA” Kemenag Selain website, Kemenag juga menyediakan aplikasi mobile bernama PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Cara Menggunakannya: Unduh aplikasi PUSAKA di HP kamu. Buka aplikasi, pilih layanan Haji dan Umrah. Pilih menu “Estimasi Keberangkatan”. Masukkan nomor porsi → klik “Cek”. Informasi lengkap akan muncul seperti di website. Aplikasi ini juga memiliki fitur tambahan seperti berita haji, layanan pengaduan, hingga pelatihan manasik. Cara Offline: Melalui Kantor Kemenag Setempat Bagi jemaah yang kurang familier dengan teknologi, bisa langsung mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa: Fotokopi KTP Bukti pendaftaran haji Nomor porsi Petugas akan membantu mengecek dan memberikan informasi tertulis mengenai jadwal estimasi keberangkatan. Tips Penting Bagi Calon Jemaah Haji Simpan baik-baik nomor porsi Anda, jangan dibagikan ke sembarang orang. Cek secara berkala karena bisa terjadi pergeseran jadwal akibat perubahan kuota atau kebijakan. Jika nama sudah masuk daftar keberangkatan tahun berjalan, segera persiapkan diri: Lakukan pemeriksaan kesehatan haji Lengkapi vaksinasi Ikuti bimbingan manasik haji Update dokumen (paspor, KTP, KK, dll) Kesimpulan Mengecek jadwal keberangkatan haji adalah hal penting yang harus dilakukan oleh setiap calon jemaah. Dengan memanfaatkan layanan digital dari Kemenag seperti website resmi dan aplikasi PUSAKA, informasi bisa diakses dengan mudah dan cepat. Selalu gunakan sumber resmi agar terhindar dari hoaks atau penipuan. Dengan persiapan yang matang dan informasi yang akurat, semoga perjalanan menuju Tanah Suci berjalan lancar dan mendapatkan predikat haji mabrur. Aamiin.
Persyaratan Haji Reguler & Plus Sesuai Aturan Kemenag

Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap umat Islam. Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang menyediakan dua jenis layanan: Haji Reguler dan Haji Khusus (Plus). Meskipun keduanya bertujuan sama, yaitu melaksanakan rukun Islam kelima, terdapat perbedaan dalam hal layanan, biaya, dan waktu tunggu. Berikut adalah persyaratan haji reguler dan plus berdasarkan ketentuan dari Kemenag. Persyaratan Haji Reguler Haji reguler adalah layanan haji yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Biaya lebih terjangkau, namun waktu tunggunya bisa cukup lama tergantung dari daerah domisili. Persyaratan Umum: Beragama Islam dan sudah baligh. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Memiliki tabungan haji di bank penerima setoran (BPS-BPIH) minimal sebesar Rp 25 juta (besaran dapat berubah sesuai kebijakan terbaru). Mendaftarkan diri ke kantor Kemenag kabupaten/kota dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung. Tidak pernah berhaji sebelumnya (untuk calon jemaah reguler pertama kali). Mendapat nomor porsi haji dari SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Persyaratan Haji Khusus (Plus) Haji plus atau haji khusus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang berizin resmi dari Kemenag. Biayanya lebih mahal, namun waktu tunggu lebih singkat dan layanan lebih eksklusif. Persyaratan Umum: WNI beragama Islam. Berusia minimal 12 tahun dan sehat secara fisik serta mental. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum keberangkatan. Melakukan pendaftaran ke PIHK resmi, yang terdaftar di Kemenag. Membayar setoran awal sesuai ketentuan PIHK, biasanya sekitar USD 4.000–7.000 (tergantung program dan fasilitas). Melengkapi dokumen: KTP, KK, akta kelahiran, surat nikah (jika suami istri), buku nikah wali (jika perempuan berangkat sendiri), dan pas foto sesuai syarat. Mendapat nomor porsi khusus dari Kemenag melalui PIHK. Catatan Tambahan: Vaksinasi wajib: Semua calon jemaah haji wajib menerima vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 sesuai ketentuan pemerintah Saudi dan Indonesia. Manasik Haji: Baik reguler maupun plus, calon jemaah wajib mengikuti manasik haji untuk memahami tata cara ibadah. Penutup Baik haji reguler maupun haji plus memiliki keunggulan masing-masing. Calon jemaah dapat memilih sesuai dengan kemampuan finansial dan kesiapan diri. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemenag serta mempersiapkan dokumen dan fisik sebaik mungkin agar ibadah haji berjalan lancar dan mabrur.